Persetujuan PP
Pilih PP yang akan Disetujui / Ditolak / Minta Revisi
Keterangan Persetujuan PP
- Tombol SETUJU -> untuk menyetujui PP
- Tombol TOLAK -> untuk menolak PP
Akan muncul konfirmasi:
Klik [ü] -> masuk ke halaman PP Persetujuan dengan Informasi “Menolak”
Klik [X] -> kembali ke halaman PP Persetujuan
- Tombol MINTA REVISI -> Untuk meminta revisi atas PP yang diajukan
Akan muncul konfirmasi:
Klik [ü] -> masuk ke halaman PP Persetujuan dengan Informasi “Revisi”
Klik [X] -> kembali ke halaman PP Persetujuan - Catatan -> Untuk Informasi catatan atas PP yang diajukan
Ketentuan-ketentuan
- Alur persetujuan PP: DSPM --> ASSM --> Direktur
- PP sampai dengan 15jt hanya perlu persetujuan DSPM. Jika DSPM setuju, maka status PP menjadi Disetujui.
- PP sampai dengan 50jt hanya perlu persetujuan ASSM. Jika ASSM setuju, maka status PP menjadi Disetujui.
- PP di atas 50jt perlu persetujuan Direktur. Jika Direktur setuju, maka status PP menjadi Disetujui.